Untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan meningkatkan kecepatan layanan, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025. Salah satu fokus peraturan ini adalah penyederhanaan pengurusan barang kiriman, baik untuk barang pribadi maupun barang hasil perdagangan. Barang kiriman hasil perlombaan internasional juga diberikan relaksasi fiska